PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Terdakwa Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi penerima suap komite sekolah SMA Negeri 19, dengan agenda pembacaan Vonis ditunda majelis Hakim, Kamis 18 April 2024 ditunda.
Penundaan tersebut lantaran dua anggota majelis yang berhalangan hadir. "Sehingga sidang diundur hakim ketua Masriati SH MH.
"Karena dua hakim anggota berhalangan hadir, masih cuti, sidang pembacaan vonis kita undur Kamis pekan depan," kata Masriati.
Selain itu, Masriati juga mengatakan jika, putusan pidana masih belum lengkap sehingga masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim lainnya.
BACA JUGA:Inspektorat OKUT Investigasi Dugaan Pungli PTSL, LIbatkan Oknum Kades-Perangkat Desa
BACA JUGA:Inspektorat OKU Timur Investigasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa Diperiksa
"Tapi mudah-mudahan pada Kamis pekan putusan pidana terhadap terdakwa Edi Kurniawan sudah bisa dibacakan," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara
BACA JUGA:Video Syur Oknum Camat Ogan Ilir Viral, Sekda Minta Inspektorat Usut Tuntas!
Selain itu, Terdakwa Edi Kurniawan juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.