BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Suyanto (38), pelaku pembunuhan terhadap Waris (42) warga Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Banyuasin, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Banyuasin pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh pelaku dalam aksi kejamnya tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo.
BACA JUGA:Mobil Honda Yaris Hitam Teronggok di Tengah Pekebunan di Muara Beliti, Begini Dugaan Polisi
BACA JUGA:Mayjen TNI Yanuar Adil Ungkap Harapan untuk Penggantinya Sebagai Pangdam II/Sriwijaya, Apa Saja?
Polres Banyuasin berencana untuk menggelar konferensi pers pada Jumat 19 April 2024 di halaman Mapolres Banyuasin untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Akan ada konferensi pers pada Jumat pagi," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, motif pembunuhan terhadap Waris oleh Suyanto bermula dari dendam dan sakit hati terhadap anak korban, Rendi.
Suyanto merasa dendam karena Rendi sering berhubungan dengan istri pelaku.
Pada Jumat 5 April 2024 malam, Suyanto mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
BACA JUGA:Komisaris PTPN I Beri Peringatan: Ancaman Pestalotiopsis dan Fluktuasi Harga Perlu Diwaspadai
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya!
Dia masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu belakang yang terkunci menggunakan palang kayu.
Setelah masuk, Suyanto mencari Rendi namun tidak menemukannya.