PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 tidak ada jalur tes seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB, hanya ada jalur Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan prestasi 30 persen.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi mengatakan PPDB 2024-2025 tidak ada tes, tapi ini bukan perubahan. "Jangan bilang ini perubahan. Ini aturan dari 2021 yang harus diterapkan tidak ada tes, kecuali yang dikecualikan seperti SMK dan SMA berasrama yang semua siswanya semua tinggal di asrama," ujarnya pada awak media, kemarin.
Saat ditanya apakah terkait tidak ada tes ini Pergub yang lama sudah dicabut, Sutoko menegaskan dalam SK Gubernur berbunyi pasal-pasal yang tidak selesai tidak dijadikan pedoman, sementara pasal-pasal yang selaras dengan Permendikbud tetap dijadikan pedoman sembari perubahan setelah diajukan 6 Maret 2024 lalu. "Jangan mancing ya," ujar Sutoko sembari menaiki mobil.
Diketahui berdasarkan ketetapan pelaksanaan PPDB serentak untuk SMA Negeri di Sumsel. "Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel," jelasnya. Lanjut Sutoko, jadwal sosialisasi, publikasi, bimtek pada 1-22 April 2024. Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024. Kemudian pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi pada 3-18 Mei 2024. Pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi 20-29 Mei 2024.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Tes PPDB SMA di Sumsel
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung se-Sumsel 66.420 Siswa, 1.845 Rombel
"Penyaluran kelebihan calon peserta didik, ini secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei," jelasnya seraya mengatakan pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman. "Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka," urainya.
Ditegaskan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran sebagaimana dimaksud, meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran. "Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin Disdik dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel," tegasnya.
Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel.
“Surat dari Pemprov Sumsel Nomor 800/1781/BKD/ 2024,tanggal 5 Februari 2024, tentang PPDB," ucapnya. Kemudian keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Sekolah Berasrama PPDB Lebih Awal, Hanya Dua Sekolah Full Asrama
BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Pada PPDB, Kajari : Jika Ditemukan, Silahkan Lapor !
Dijelaskan total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1.845 rombongan belajar (rombel). "Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang dapat diisi calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik," katanya.
Batas waktu penetapan susulan sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai. "Jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai Dapodik yang tersedia untuk kelas 10 tahun ajaran 2024/2025 dikali 36 orang," terangnya. (nni/fad)