https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPDB SMA/SMK Tanpa Jalur Tes, Daya Tampung se-Sumsel 66.420 Siswa, 1.845 Rombel

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel resmi menerbitkan keputusan 234/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Negeri tahun pelajaran 2024-2025. Tak ada lagi jalur tes seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB  yang dikeluarkan Disdik Sumsel, hanya ada empat jalur PPDB SMA/SMK/SLB Negeri. Rinciannya, Jalur Zonasi 50 persen,  Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan  tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. 

"Tidak ada jalur tes. Semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA dan SMK negeri serta SLB di Sumsel," kata Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Sutoko MSi

Lanjut Sutoko, jadwal sosialisasi, publikasi, dan bimtek 1-22 April 2024.  Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur Afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024. Kemudian pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi pada 3- 18 Mei 2024.  Pendaftaran dan verifikasi Jalur prestasi 20-29 Mei 2024. 

"Penyaluran kelebihan calon peserta didik ini  secara online. Sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei,"jelasnya seraya mengatakan pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman. 

BACA JUGA:Sekolah Berasrama PPDB Lebih Awal, Hanya Dua Sekolah Full Asrama

BACA JUGA:Jangan Ada Pungli Pada PPDB, Kajari : Jika Ditemukan, Silahkan Lapor !

"Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka,"urainya. Dia menegaskan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftaran.

Meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran. "Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan akan diinformasikan melalui surat," tegasnya 

Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lanjutnya, calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah atau  jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditentukan. "Boleh daftar lebih dari satu sekolah/pilihan jalur sesuai kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki,"terangnya lagi. 

Lebih jauh dijelaskan, ketentuan ini berdasarkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

"Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021. 

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di provinsi Sumatera Selatan. 

Tag
Share