Wah Keren Kayak di Luar Negeri, Komen Netizen Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi Korban Laka Bus Rosalia Indah

Jumat 12 Apr 2024 - 23:34 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Sopir bus PO Rosalia Indah nopol AD 7019 OA, berinisial JW, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal di jalan tol Batang-Semarang, Km 370 A, Jawa Tengah, Kamis pagi, 11 April 2024.

Dimana dalam kejadian sekitar pukul 06.35 WIB itu, mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, dan 15 orang lainnya luka ringan. Termasuk kondektur bus yang tewas terjepit.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan, membenarkan sopir berinisial JW telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sonny menegaskan 2 alat bukti sudah lengkap, termasuk memeriksa 7 orang saksi. JW juga sudah ditahan.

BACA JUGA:7 Orang Meninggal Dunia dari Bus PO Rosalia Indah yang Kecelakaan Tunggal di Ruas Jalan Tol, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Adu Kambing di KM 306 Tol Terpeka, 1 Korban Kritis Dilarikan ke RSMH Palembang, Begini Kondisinya

“Kami dari Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Sonny, Jumat, 12 April 2024.

Kecelakaan itu terjadi saat bus tengah melaju di jalur A, dari arah Barat ke Timur. Atau dari Semarang menuju Surabaya.

Sopir mengalami micro sleep (tertidur sejenak), dan bus oleng kiri sehingga masuk parit sepanjang 200 meter.

“Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka tunggal di Km 370 tol jalur A,” ucap Sonny.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut mengomentari kabar kecelakaan tunggal bus PO Rosalia Indah, di ruas Tol Batang-Semarang, Km 370 A.

BACA JUGA:Adu Kambing di KM 306 Tol Terpeka, 1 Korban Kritis Dilarikan ke RSMH Palembang, Begini Kondisinya

BACA JUGA:313.800 Kendaraan Lintasi Tol Sumatera

"Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam," kata Budi, saat melakukan pemantauan di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat.


CEK TKP: Kakorlantas Polri irjen pol Aan Suhanan, saat mendatangi TKP mengecek kondisi bus Rosalia Indah yang laka tunggal, 11 April 2024.-foto: IG korlantas polri-

Kategori :