Diketahui libur Lebaran diatur dalam Surat Keputusam Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
"Bagi unit kerja atau perangkat yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, kita telah meminta OPD mengatur penugasan pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Layanan JKN Masuk Mal Publik, BPJS Kesehatan Terima Pengaduan Seputar JKN
Ia meminta kepada seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Tak ada alasan untuk tidak bekerja ketika libur panjang berakhir. Apalagi karena kelelahan usai berlibur, sehingga jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan. “Sanksi itu seharuanya sudah diketahui para ASN,” cetusnya.
Sanksinya sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya apa, tergantung tingkat pelanggaran," jelasnya. Ditanya lebih rinci, Ismail menyebut sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun. (tin/yun/fad)