Namun, karena kehabisan bensin, tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang sekitar Minggu 31 Maret 2024.
Setelah beberapa hari beristirahat, tersangka menuju terminal Pasar KM Palembang dan naik bus menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di mana dia akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka, yang masih berusia 15 tahun, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3.
Karena aksinya juga termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365.
Barang bukti berupa sepeda motor korban telah berhasil diamankan di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang setelah beberapa hari terparkir.