MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua sekawan, Budiman (34) dan Junias Pratama (28) bakal merayakan Lebaran IdulFitri 1445 H di balik jeruji besi. Mereka disergap polisi di sebuah pondok pada areal kebun karet di wilayah Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Penangkapan berlangsung Jumat (5/4) sekitar pukul 06.50 WIB. Dua warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan itu kedapatan memiliki 23 paket sabu-sabu seberat 4,68 gram.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengatakan, awalnya ada informasi warga. Yang menyebutkan kalau kedua tersangka ini menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Saat didapat informasi kalau keduanya berada di kebun karet itu, dilakukanlah penyergapan. Didapati tas selempang yang berisi 23 plastik klip transparan ukuran kecil dengan sabu-sabu di dalamnya. Total beratnya 4,68 gram.
BACA JUGA:Terjaring Razia, Pria Paruh Baya Masuk Penjara, Terlihat Petugas Bawa Plastik Isi Sabu-Sabu
BACA JUGA:Kelabui Polisi, 144 Kg Sabu-Sabu Dikemas Mirip Teh China
Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Musi Rawas. "Seluruh barang itu masuk dari luar daerah, dan para pelaku itu menjadikan wilayah kita sebagai daerah sasaran. Saat ini banyak daerah pinggiran yang jadi sasaran para pengedar narkoba," kata AKP Romi.
Ditambahkannya, di wilayah Musi Rawas banyak pelaku menggunakan pondok di kebun maupun pinggir aliran sungai sebagai pos peredaran narkotika.
Situasi itu sering kali membuat penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba alami kesulitan. Karena mereka melakukan aktivitas secara sembunyi. "Biasanya mereka menjual dan menyediakan lokasi pemakaian barang haram itu di pondok-pondok kebun. Tidak melakukan transaksi diluar," ucapnya.
AKP Romi minta warga Musi Rawas yang punya informasi adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar membantu kerja kepolisian dalam memberantas narkoba.
BACA JUGA:144 Kg Sabu-Sabu Dikemas Mirip Teh China Kelabuhi Polisi. Sempat ke Palembang, Ternyata Sindikat Ini
BACA JUGA:58 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Sumsel, Disergap di Pelabuhan Bakauheni
"Setiap informasi dan laporan dari warga akan kami tindaklanjuti dan proses lebih lanjut. Jangan sampai barang haram itu merusak lingkungan kita dan anak cucu kita," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Lalu, denda paling sedikit Rp 800 juta.(zul)