Sidang Lanjutan Chairil Ubaidi, Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Narkotika

Sidang lanjutan Chairil Ubaidi, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu terdakwa kasus narkotika, mengungkapkan asal-usul sabu-sabu dan dugaan penyiksaan selama pemeriksaan. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Chairil Ubaidi alias Dedi, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang berlangsung pada Senin (24/2) di ruang Cakra PN Palembang, dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi.
Sidang kali ini memfokuskan pada pemeriksaan keterangan terdakwa terkait barang bukti narkotika yang dibawanya dari Medan hingga akhirnya ditangkap di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim bertanya kepada Chairil mengenai asal-usul barang bukti yang ditemukan.
BACA JUGA:Polsek Kikim Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Penguatan Ketahanan Pangan
BACA JUGA: Dalami Kasus Pembangunan Jalan Tol Betung Tempino Jambi, Penyidik Geledah Rumah Pensiunan BPN
Chairil mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dibawa olehnya merupakan milik seseorang bernama Pakde Agam.
"Barang itu milik Pakde Agam, Yang Mulia. Saya awalnya pergi ke Medan untuk berziarah ke makam orang tua, dan di sana saya dihubungi Pakde Agam yang meminta saya bertemu di pemakaman," ungkap Chairil di hadapan majelis hakim.
Chairil menjelaskan bahwa Pakde Agam memberinya koper berisi sabu-sabu untuk dibawa ke Palembang dengan imbalan Rp130 juta.
Namun, karena ia hanya berniat turun di Betung, Banyuasin, upahnya dipotong menjadi Rp100 juta, dengan uang muka sebesar Rp20 juta.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani Ikut Retret di Akmil Magelang, Dengarkan Materi dari Kementerian
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jalan Kuang Dalam-Beringin ke PN Palembang
"Saya tahu itu sabu-sabu, tapi saya tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak untuk mengantarkannya sampai Palembang, Pakde Agam pun menyesuaikan upahnya," tambah Chairil.
Selanjutnya, hakim menanyakan tentang keterkaitannya dengan seseorang bernama Anton. Chairil dengan tegas menjawab bahwa ia tidak memiliki hubungan apapun dengan Anton dalam kasus ini.