Asisten I Setda Mura Agus Susanto, mengucapkan rterima kasih ke Kejari Kota Lubuklinggau yang telah menangani kasus teraebut. Serta mengembalikan uang kerugian negara kepada Pemkab Mura, dari penyerahan dari kedua terpidana.
"Selanjutnya uang ini akan langsung dimasukkan ke dalam Kas Daerah (Kasda). Kami ucapkan terima kasih banyak untuk Kejari Kota Lubuklinggau," tutupnya.
Untuk diketahui, H Ismun Yahya merupakan mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura. Sedangkan Andriyanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mura Sempurna Andriyanto. Sementara Daryadi, selaku kepala cabang PT Taplos. Ketiganya mulai ditahan Kejari Lubuklinggau, 2 Agustus 2023 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Mura ke PT Mura Sempurna.
Sebab dalam penanganan perkara itu, dari pemeriksaan audit BPK didapati sejumlah kerugian sebesar Rp6,2 miliar. Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Mura sempurna Andriyanto, sempat ajukan justice collaborator (JC) untuk kliennya. Namun ditolak. (zul/air)