PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhadap putusan bebas lima terdakwa kasus digaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PTBA, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH angkat bicara.
Melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan jika pihaknya menghormati putusan bebas dalam kasus tersebut
"Ya, pada dasarnya, kami menghormati perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara tersebut," kata Vanny, Selasa 2 April 2024.
Tapi, Vanny menegaskan jika penuntut umum masih bisa melakukan upaya hukum Kasasi.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Empat Lawang: Solusi Kebutuhan Sembako untuk Ibu-Ibu Sambut Lebaran
BACA JUGA:Ribuan Warga Terbantu: Kejaksaan Negeri Lahat Gelar Pasar Murah dan Launching KIA
"Nah, saat ini Kejati Sumsel masih berkoordinasi untuk mengajukan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
"Ya, akan kita buat dalam waktu dekat, nanti akan kita infokan lagi nanti apabila kasasi telah diajukan," pungkasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PTBA divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan tipikor palembang kelas IA khusus yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin 1 April 2024.
Menurut majleis hakom, Kelima terdakwa merupakan mantan petinggi PTBA dan PT SBS menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider.
BACA JUGA:Harmoni Sinergi: TNI dan Polri Lahat Mantapkan Keterpaduan dalam Apel Bersama, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Pegadaian Gelar Safari Ramadhan BUMN 2024 dan Kegiatan Sosial untuk Peringati HUT ke-12
"Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan," tegas majelis hakim.
Lanjut hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
"memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.