Adapun rincian pelanggaran yang terjadi antara lain tidak menggunakan helm (34 pelanggar), tidak menggunakan safety belt (17 pelanggar), melawan arus (24 pelanggar), kelebihan dimensi dan overloading (101 pelanggar), knalpot brong (34 pelanggar), dan tidak memasang plat nomor (21 pelanggar).
Selama bulan Maret, juga tercatat 9 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat, 6 orang luka ringan, serta kerugian material mencapai Rp 13 juta.
Ops Keselamatan Musi 2024 menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah berbagai pelanggaran seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penumpang sepeda motor lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi mobil tanpa safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus, kelebihan batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading, serta kendaraan dengan knalpot brong.
Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama, terutama dalam situasi arus mudik yang rawan kecelakaan.
Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya edukasi yang terus-menerus, akan tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. (lid)