15 Daerah Tetapkan Besaran Zakat, Ada Perbedaan pada Nilai Beras jika Diuangkan

Minggu 31 Mar 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel menyampaikan 15 daerah di Provinsi Sumsel telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah. Nilai zakat fitrah jika diuangkan naik dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat harga beras pada saat ini mengalami kenaikan harga, dengan ketentuan zakat beras tetap seberat 2,5 kg. 

Berdasarkan data, nilai zakaf fitrah terendah senilai Rp27 ribu ada di Kabupaten Banyuasin, sementara tertinggi mencapai Rp45 ribu di Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan fidyah, nilainya di kisaran Rp16 ribu per hari hingga Rp45 ribu per hari. "Nilai zakat fitrah naik menyesuaikan harga beras," kata Haryadi, Koordinator Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, kemarin. 

Menurutnya, nilai zakat fitrah berbeda setiap daerah misalnya di Banyuasin dan Palembang. Banyuasin merupakan daerah penghasil beras, tentu bisa lebih murah daripada harga beras di Kota Palembang. "Hal itu memengaruhi nilai zakat fitrah per daerah," ujar dia.

BACA JUGA:MUI, NU, Muhammadiyah Sepakat Harga Zakat Fitrah di OKU Timur Turun, Ini Besarannya

BACA JUGA:Baznas Target Penerimaan Zakat Mal Rp1 Miliar, Dari Pejabat Teras Pemkot Palembang

Untuk penetapan zakat fitrah ini, Baznas Sumsel belum melakukan penetapan lantaran masih menunggu lengkap dari 17 kabupaten/kota. Saat ini pihaknya masih menunggu 2 daerah lagi, yakni Kabupaten OKU Timur dan PALI. "Insya Allah nanti kalau semua sudah akan kami rapatkan bersama Kanwil Kemenag, MUI, Pemprov Sumsel dan ormas lainnya untuk penetapan zakat fitrah di Sumsel," ungkapnya. (yun/fad)

 

Kategori :