Pompa Pertamax: -40 ml
SPBU Patih Galung 24.311.125 di Jalan Jendral Sudriman No. 52, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Masa berlaku Tera hingga Bulan 4 tahun 2024.
Pompa 3 Pertamax: +5 ml
Pompa 3 Pertalit: +30 ml
Pompa 1 Bio Solar: -10 ml
SPBU Lingkar 24.311.171 di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Masa berlaku Tera hingga Bulan 8 tahun 2024.
Pompa 1 Pertalit: -65 ml
Pompa 1 Pertamax: -55 ml
Pompa 7 Bio Solar: -65 ml
Dari hasil sidak ini, Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah kelangkaan dan kecurangan di SPBU serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.