OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar tidak sedap, datang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI). Jelang lebaran, berembus kabar penerimaan uang sebanyak Rp90 juta dari penangkapan 4 orang pada 10 Maret 2024 lalu. Lepaskan satu orang, dua lainnya rekomendasi rehabilitasi.
Kasat Resese Narkoba Polres OI AKP Dismin Hayadi SH, buru-buru membantah kabar tersebut. "Saya dengar juga itu yang Rp90 juta. Coba suruh ke sini oranya yang menyebar isu itu. Sama sekali tidak benar," tegas Dismin, Jumat, 29 Maret 2024.
Menurutnya, isu tersebut berawal dari penangkapan Zahri alias Jito (47) warga Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, OI, pada 10 Maret 2024 lalu. Pria berkepala plontos itu, didapati dengan sejumlah barang bukti sabu.
“Pengungkapan peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu di Desa Seribanding," terang Dismin, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lengkiti, OKU.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mendapati tersangka Jito tertangkap tangan diduga sedang mengedarkan sabu. "Jadi, ada narkoba jenis sabu disimpan di bawah kolong rumah milik warga setempat,” jelas Dismin.
Tersangka menyembunyikan narkoba itu, untuk mengelabui polisi. “Ada 10 paket sabu seberat 4,70 gram yang kami amankan, sekop plastik dari pipet dan pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu. Serta 1 bal plastik klip benin, alat isap sabu, uang Rp50 ribu dan hp,” urainya.
Selain tersangka Zahri alias Jito, ada 3 orang lain bersamanya di lokassi penangkapan. Dua dari 3 orang itu, hasil tes urinenya positif mengendung narkoba sehingga direhabilitasi di panti rehabilitasi swasta di Indralaya.
Sedangkan 1 orang lain, tidak terlibat peredaran narkoba dan urinenya negatif narkoba seningga dipulangkan. “Jadi dari 4 orang yang semula kami amankan, hanya tersangka Zahri yang kami proses hukum karena memang barang buktinya ada,” tegasnya.
BACA JUGA:Terciduk, Karyawan Swasta yang Cari Seseran Jadi Kurir Narkoba, 19 Paket Sabu Dalam Saku Celananya
BACA JUGA:Masuk Perangkap, 2 Residivis Narkoba Terciduk Operasi Undercover Buy
Dismin menegaskan, pihaknya tidak bisa memenjarakan orang hanya karena dia bersama seorang pengedar narkoba, sementara dia sendiri tidak terlibat. “Jika polisi memenjarakan orang tidak bersalah, maka kami yang akan diproses hukum," imbuhnya.
Terpisah, Wakapolres OI Kompol Hermansyah menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Terkait adanya isu yang menyebutkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tidak profesional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku peredaran narkoba, itu tidak benar," tegas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, telah berpesan agar kepada jajaran untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelaku tindak kejahatan. Tentunya tindakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ada di masyarakat tersebut, harus sesuai dengan SOP yang berlaku.