PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Prabumulih, dilarang meninggalkan wilayah kerja tanpa izin. Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H Elman, Kamis (28/3).
"Camat dan lurah tidak boleh meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, meskipun tidak berada di kantor tapi yang penting ada di Kota Prabumulih," tegasnya.
Karena itu, kata Elman, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota sebagai pengingat bagi seluruh lurah dan camat akan kewajiban mereka untuk tidak meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi. SE tidak hanya ditujukan kepada lurah dan camat, tetapi kepala dinas dan kepala badan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya situasi darurat, seperti bencana puting beliung yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tak Dapat THR, PHL Kota Prabumulih Sedih. Tolong Lah Pak Wako
BACA JUGA:Tauke Karet hingga Anak Ridho Yahya, Bursa Cawako Prabumulih
"Dengan adanya SE ini, kita mengingatkan lurah, camat, dan kepala dinas untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing. Kita harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," tambah Elman.
Pentingnya kehadiran lurah dan camat ini juga menjadi fokus utama dalam rangka menjaga keteraturan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi darurat. "Takutnya ada apa-apa, lurah dan camat malahan tidak ada di tempat, tentunya akan membuat urusan menjadi rumit," jelasnya.
Selain itu, kehadiran yang konsisten dari para pejabat tersebut juga dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh staf dan pegawai di lingkungan pemerintahan.
“Dengan menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka, diharapkan dapat memotivasi semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tegasnya.
BACA JUGA:Dr Rissa Diisukan Maju Pilwako Prabumulih, Ridho Yahya Angkat Bicara, Berikut Pernyataannya
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Prabumulih Turun. Ini penjelasan Kepala Kemenag Prabumulih
Terkait sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut, Elman menegaskan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentunya kita akan melakukan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai. Jika tidak disiplin, tentunya akan ada sanksi baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegasnya.
Masih kata Elman, pentingnya kehadiran lurah dan camat di wilayah tugasnya tidak hanya sekadar sebagai kewajiban formal, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Kehadiran mereka di lapangan dapat memberikan kecepatan dan ketepatan dalam merespons berbagai kejadian darurat serta mendukung upaya-upaya pemulihan pasca-bencana," kata Elman.