PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Noviardus Setiawan Makmur, pemilik Apartemen Rajawali Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 26 Maret 2024 berdasarkan surat No. DPO/46/III/2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersebut, pihak kepolisian telah mengirim surat pemanggilan ke rumah Noviardus, namun tidak diindahkan.
Saat penyidik mendatangi rumahnya, Noviardus tidak ada di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan DPO.
Menurut Haris, Noviardus terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada Sabtu (25/9/2021) dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidakkooperatifan Noviardus dalam pemeriksaan,"ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.
Haris mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan Noviardus kepada pihak kepolisian.
Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Noviardus, yang telah membuat janji kepada konsumen untuk membangun apartemen, belum memenuhi janjinya setelah lima tahun.
BACA JUGA:Epilepsi Bisa Picu Hiperseksualitas, Apa Iya? Ini Kata Ahli
BACA JUGA:Freelancer Wajib Tau, Ini 10 Website yang Bikin Saldo Rekening Terus Bertambah, Auto Cuan Nih!
Hal ini mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen yang telah membayar sejumlah besar uang.
Perusahaan Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah pailit.