PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengumumkan keberhasilan operasi pekat yang dilakukan selama 20 hari terakhir, dari tanggal 7 hingga 26 Maret.
Operasi ini berhasil membekuk 27 pemain narkoba yang terlibat dalam peredaran ganja, ekstasi, dan sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku lama, namun juga berhasil membongkar jaringan baru yang masuk dalam daftar pencarian.
Puluhan personel dikerahkan dalam operasi ini, dan para pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu I, dan Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring.
BACA JUGA:Fakta Baru Terkuak, Terkait Kasus Perampasan Mobil Terhadap Anggota Polisi
Salah satu pelaku yang ditangkap adalah anggota jaringan lintas provinsi yang mengimpor barang haram dari Aceh dan telah lama menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.
"Total ada 27 pelaku yang berhasil kita amankan dalam operasi ini. Mereka tercatat dalam 21 laporan polisi, termasuk pelaku lama yang selama ini masuk dalam daftar pencarian kita," ungkap Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, dalam konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanri, pada Rabu sore.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 585 gram sabu, 77 butir pil ekstasi, dan 200 gram ganja dari tangan para pelaku.
Harryo menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran serta jaringan ke 27 pelaku tersebut, terutama fokus pada pelaku lintas provinsi yang terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector
BACA JUGA:Pencuri Kuras Isi Rumah Pelaku Pembunuhan, Polisi Tangkap 3 Tersangka, 2 Buron
"Kita masih melakukan pengembangan, terutama terkait dengan pelaku BA yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi."
"Dari tangan pelaku ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang siap edar. Harapan kita, informasi yang didapat dari pelaku ini dapat membantu mengungkap jaringan narkoba di wilayah Palembang dan menemukan bandar besar di balik peredaran ini," jelasnya.
Menurut Harryo, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Semua berkas dan barang bukti yang lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Salah satu pelaku, BA, mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan pesanan dari bandar yang berada di Aceh.
Barang haram ini diangkut melalui jalur darat dan direncanakan akan diedarkan di Palembang. "Saya hanya menjalankan perintah mengantarkan pesanan. Namun sayangnya, saya ditangkap sebelum paket ini sampai ke tangan penerima," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di Palembang dan wilayah sekitarnya.
Operasi-operasi seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran barang terlarang di masyarakat.