Fakta Baru Terkuak, Terkait Kasus Perampasan Mobil Terhadap Anggota Polisi

Selasa 26 Mar 2024 - 23:56 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah fakta baru muncul setelah pemeriksaan khusus di sel tahanan Subbid Watprof Bid Propam Polda Sumsel terhadap Aiptu FA, anggota Satuan Samapta Polres Lubuklinggau, yang terlibat dalam insiden perampasan mobil yang berujung pada aksi penusukan dan penembakan terhadap dua oknum Debt Collector (DC).

Pada Selasa (26/3/2024), penyidik Bid Propam Polda Sumsel mengambil keterangan dari istri Aiptu FA berinisial DS (44) beserta kedua anak mereka, yang juga menjadi saksi langsung peristiwa tersebut.

Menurut Adv.Rizal Syamsul, SH, kuasa hukum keluarga Aiptu FA, DS bersama kedua anaknya diminta keterangan oleh penyidik karena mereka menyaksikan secara langsung upaya perampasan paksa mobil klien mereka.

Mobil Aiptu FA dirampas dan dibawa oleh para DC, dengan kedua anaknya yang masih di bawah umur berada di dalam mobil tersebut. Hal ini mengundang kesaksian bahwa insiden ini dapat dikategorikan sebagai upaya penculikan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Korban-Korban Debt Collector Speak Up, Papan Bunga Penuhi Polda Sumsel: Polisi Tidak Boleh Kalah Samo Preman

BACA JUGA:Perilaku Debt Collector Tanggung Jawab Leasing

"Anak klien kami berada di dalam mobil saat kejadian. Mobil klien kami sempat dikuasai oleh debt collector dan dibawa. Posisi anak klien kami ikut terbawa, bahkan menurut kami ini bisa dikategorikan sebagai penculikan anak karena masih di bawah umur," ungkap Rizal.

Rizal juga menjelaskan bahwa saat kejadian, DS berada di luar mobil bersama suaminya sedang berbicara dengan debt collector terkait kepemilikan mobil.

DS mengejar suaminya keluar mobil ketika para debt collector mencabut kunci dan sempat memindahkan mobil. Anak-anak klien Rizal berada di bangku tengah belakang sopir saat insiden terjadi.

Setelah kejadian tersebut, kedua anak Aiptu FN mengalami trauma dan ketakutan yang masih berlanjut hingga saat ini.

BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector

BACA JUGA:Patuhi Ultimatum, Aiptu FAN yang Menembak Debt Collector Serahkan Diri, Ini Keterangan Kabid Humas!

Meskipun demikian, Aiptu FN tetap menunjukkan sikap tabah dan menerima hukuman kode etik. Rizal menyebutnya sebagai seorang martir yang membuka peristiwa ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sebagai kuasa hukum, Rizal meminta agar laporan dari debt collector tidak ditindaklanjuti, mengingat motif dan sebab dari peristiwa ini. Menurutnya, klien mereka membela diri dan kepentingan keluarga.

DS juga berharap agar kasus yang dialami oleh suaminya dapat diselesaikan dengan baik dan suaminya bisa kembali bertugas dengan lancar.

Kategori :