Dengan adanya jaminan pensiun dan JHT, diharapkan PPPK dapat merasakan manfaat yang signifikan dalam perencanaan keuangan mereka setelah pensiun.
Diketahui, UU ASN juga memuat kelegaan bagi PPPK, UU ini menegaskan hak dasar mereka dan mengakui kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan ini, mengatur hak dan kewajiban yang sama antara keduanya.
Dalam Ayat 1 Pasal 21, disebutkan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau non-materi."
UU ASN yang disahkan pemerintah mengakui tujuh jenis penghargaan dan pengakuan, termasuk penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU ASN adalah adanya jaminan pensiun bagi PPPK, yang sebelumnya tidak diatur.
Pemerintah merancang skema iuran pasti atau "defined contribution" untuk PPPK, di mana peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya selama masa kerja.
Dengan pengesahan UU ASN, PPPK Guru juga memiliki hak dasar kesejahteraan yang mencakup penghasilan (gaji atau upah), motivasi (finansial dan/atau nonfinansial), tunjangan dan fasilitas (jabatan dan/atau individu).
Lalu jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hari tua), lingkungan kerja (fisik dan/atau nonfisik), pengembangan diri (talenta, karier, kompetensi), serta bantuan hukum (litigasi dan/atau nonlitigasi).