Laporan Dugaan Pengeroyokan di Kejari OKU Timur, Kasat Reskrim Beri Klarifikasi

Senin 25 Mar 2024 - 20:47 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait  kejadian dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

Hamsal memastikan adanya laporan yang diajukan oleh Maral Sani, yang tidak hanya sebagai saksi tetapi juga terdakwa dalam kasus pemerasan kepala sekolah di OKU Timur.

Laporan dari korban tersebut telah teregistrasi dalam LP Nomor: LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.51 WIB.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Jaksa Sebut PT SBS Habis Untuk Bayar Hutang, Tidak Ada Deviden Disumbangkan

BACA JUGA:Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Kasusnya!

"Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, pada Senin, 25 Maret 2024.

Hamsal menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, langkah pertama yang diambil adalah melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Proses ini mencakup pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, pelapor, dan pihak terlapor guna mengungkap kejadian sesungguhnya.

"Kami akan mengikuti prosedur dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah menerima laporan. Kami akan bekerja sama dengan korban, saksi-saksi, pelapor, dan terlapor," jelas Kasat kepada wartawan.

BACA JUGA:Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta

BACA JUGA:Anggota BPD Lahat Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Tipikor Inspektorat

Sebelumnya, terdapat laporan bahwa beberapa oknum pegawai dari Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur dilaporkan oleh saksi sidang ke Polres OKU Timur. Maral Sani, yang merupakan saksi dan terdakwa dalam kasus pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur, menjadi pihak pelapor.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sani, saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Komar, menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda. Namun, ketika kembali ke ruang tahanan Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang mengawalnya, yang diduga berujung pada pengeroyokan.

Kategori :