Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti sebuah tungku masakan ukuran 70 drum, selembar seng yang sudah terbakar, 2 batang kayu yang terbakar, 3 meter selang ulir yang terbakar, mesin sedot terbakar, blower keong, dan sebatang besi blower panjang 2 meter.
Selanjutnya, 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar olahan, 2 drum besi, serta tandon plastik. Terhadap tRusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Sementara itu, baru-baru ini juga terjadi ledakan tempat minyak ilegal terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Kejadiannya , Kamis, 7 Maret 2024. Terjadi kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Pemiliknya, Suprianto (42), yang sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, menegaskan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. “Penyebab kebakaran, diduga terjadi gesekan material batu dalam sumur bornya. Sehingga menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut,” duganya. (kur/air)