PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peristiwa penembakan dan penusukan yang dilakukan oknum polisi, Aiptu FA terhadap dua debt collector (DC) menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau tersebut.
"Betul, ini jadi atensi pimpinan dan telah diterbitkan DPO, yang bersangkutan dalam pencarian. Tapi, pihak keluarga sudah berjanji dalan waktu dekat akan segera menyerahkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kemarin (24/3).
Menurut Anwar, dari keterangan yang didapat pihaknya, Aiptu FA dalam kejadian Sabtu (23/3) siang, dihadang belasan orang saat memarkirkan kendaraannya di parkiran salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Jl POM IX. Belakangan diketahui belasan orang tersebut adalah DC yang bermaksud menarik paksa mobil tersebut lantaran menunggak pembayaran kredit selama 2 tahun.
Terjadi cekcok mulut dilanjutkan dengan terjadinya upaya pengambilan paksa kunci mobil oleh DC, tapi mendapatkan perlawan dari Aiptu FA. "Diduga, Aiptu FAN ini menggunakan airsoft gun menembak ke arah debt collector dan mengenai dua orang. Termasuk melukai menggunakan senjata tajam yang kami belum tahu dari mana asalnya," jelas Anwar didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM.
BACA JUGA:Sudah Ketangkap, Inilah Tampang Pelaku Penembakan Korban Yosen!
BACA JUGA:Mantan Suami 2 Artis Ini Jadi Buruan Polisi, Kasus Percobaan Pembunuhan Aksi Penembakan Rekan Bisnis
Untuk membuat kasus ini terang benderang, Anwar mengimbau Aiptu FA secara ksatria segera menyerahkan diri. Supaya proses penyelidikan perkara ini bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Polda kini tak hanya menerima laporan dari kedua DC yang jadi korban penembakan dan penusukan. Tapi juga menerima pengaduan dari DN, istri Aiptu FA. "Kalau dari versi istri Aiptu FA, justru suaminya yang terlebih dulu dianiaya,” bebernya.
Soal aksi DC, Anwas menegaskan kalau penarikan kendaraan yang kreditnya menunggak dibayar tidak dibenarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. “Jadi harus melalui putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penarikan," tegasnya.
Sementara, advokat Rizal Syamsul SH didampingi DN (44), istri Aiptu FA (44) menceritakan kronologis upaya perampasan paksa mobil oleh para DC. “Saat itu klian kami ke PSX berbelanja untuk keperluan Lebaran. Begitu di parkiran mobil, klien kami dihadang dua mobil dari arah depan dan belakang," bebernya.
Kaca mobil yang dikendarai Aiptu FA digedor-gedor oleh para DC. Aiptu FA keluar. "Debt collector bilang kalau mobil ada masalah. Katanya mobil klien kami punya orang dan saling tunjuk STNK," jelas Rizal.
Saat itulah, salah seorang DC merampas kunci mobil dan terjadi tarik menarik dengan Aiptu FA. "Klien kami jatuh dan mengalami luka di tangan dan lecet di lengan. Bajunya koyak. Menurut klien kami ada sekitar 12 orang debt collector pada saat itu," bebernya.
BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Motif Penembakan Warga Cengal, Yosen
BACA JUGA:Taylor Swift Donasi 100 Ribu Dolar AS untuk Korban Penembakan Parade Kemenangan Kansas City Chiefs
Karena merasa terancam, Aiptu FA mengeluarkan senjata dan diarahkan ke arah DC dan terjadilah penembakan. "Pada intinya yang dilakukan klien kami adalah upaya pembelaan diri. Karena ada 12 orang, tidak mungkin bisa dilawan oleh klien kami," ungkapnya.