https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apa Perbedaan Debt Collector dan Mata Elang dalam Dunia Kredit?

Debt collector menagih utang dengan pendekatan persuasif, sementara mata elang melacak kendaraan menunggak pembayaran. Meski keduanya terlibat dalam kredit, tugas dan kewenangan mereka berbeda. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Di dunia kredit, istilah debt collector dan mata elang sering kali muncul, terutama terkait dengan penagihan utang atau penyitaan barang seperti kendaraan bermotor.

Meski terlihat mirip, kedua profesi ini memiliki perbedaan mendalam dalam tugas, wewenang, serta cara kerjanya.

Debt Collector

Debt collector adalah individu atau pihak yang dipekerjakan oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan leasing, untuk menagih utang dari debitur yang menunggak.

BACA JUGA:Sumsel Terdegradasi ke Peringkat 22 Kemiskinan Nasional di 2024

BACA JUGA:Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS

Tugas utama mereka adalah berinteraksi dengan debitur untuk mencari cara agar kewajiban utang dapat dilunasi.

Debt collector harus mengutamakan pendekatan persuasif dan profesional, serta memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Mereka tidak memiliki hak untuk menyita barang tanpa izin atau keputusan pengadilan.

BACA JUGA:BPS Catat 20 Persen Pengeluaran Masyarakat Miskin Untuk Beli Rokok

BACA JUGA:Charanko, Murid Terlemah Silver Fang yang Penuh Semangat di One Punch Man

Mata Elang

Di sisi lain, mata elang adalah individu atau tim yang khusus menangani pelacakan kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran kredit.

Mereka berfungsi untuk memantau lokasi kendaraan berdasarkan data yang diperoleh dari perusahaan leasing.

Mata elang beroperasi di lapangan, seperti di jalan raya atau pusat perbelanjaan, dan menggunakan nomor polisi kendaraan untuk melacaknya.

Biasanya, mata elang bekerja tanpa izin resmi dan sering kali dikritik karena tindakan penyitaan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan