MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) I Musi 2024, Polsek BTS Ulu secara intens melakukan penegakan hukum sesuai target operasi, salah satunya terkait penyalahgunaan narkotika.
Kali ini anggota Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan bandar narkoba di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) Musi Rawas.
Tersangkanya Ujik alias Muji (44) Warga Desa SP 9 HTI, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Menariknya ungkap kasus narkoba merupakan pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya.
Dimana pelaku curanmor mengaku nencuri sepeda motor untuk membeli sabu di tempat tersangka Muji.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!
BACA JUGA:Info Loker Terkini dari BSI, Lur! Simak Batas Akhir Pendaftaran dan Penempatannya!
Berawal dari pengembangan kasus curanmor, anggota yang polsek BTS Ulu yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel melakukan penggerebekan di rumah tersangka, pada Jumat 22 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 7 klip kecil narkoba jenis sabu.
"Dari 7 klip barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp 2.100.000. Satu paket bernilai Rp 300.000," kata Kapolsek, Minggu 24 Maret 2024.
Kapolsek mengatakan tersangka adalah bersetatus bandar. Muji mengedarkan narkoba di kawasan HTI dan desa sekitars BTS Ulu dan Kecamatan Lakitan.
"Pintu masuk ungkap kasus narkoba ini berawal dari introgasi terhadap tersangka curanmor beberapa hari lalu," imbuhanya.
"Ketika kami tanyakan kenapa mencuri motor, diakui tersangka untuk beli sabu. Membelinya di bandar di kawasan HTI. Sehingga kami lakukan pengembangkan," ungkap.