Setahun, Rawat 30.339 Pasien Sakit Jiwa

Jumat 17 Feb 2023 - 02:55 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Salah satu tempat perawatan ODGJ di Sumsel yakni RS Ernaldi Bahar (Erba). Produk layanan yaitu pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pelayanan penunjang, psikologi, rehabilitasi mental, kegiatan ekstra moral, administarasi, dan ketergantungan Napza.

Hal ini disampaikan Humas RS Ernaldi Bahar, Iwan A SKM MKes, belum lama ini. Sepanjang 2022

ada 32.392 pasien yang dirawat. Sebanyak 21.958 pasien laki-laki dan 10.434 pasien wanita. Untuk rawat inap pada 2022 sebanyak 1.862  pasien. Dengan rincian laki-laki sebanyak 1.358 pasien dan perempuan 504 pasien.

Pasien rawat jalan ada 10 kategori. Pertama, rawat jalan anak dan remaja sebanyak 826  pasien. Penyakit saraf sebanyak 240 pasien. Penyakit jiwa sebanyak 30.339 pasien. Penyakit Napza atau narkoba dan obat-obatan psikotropika ada 266 pasien. Sedangkan mereka yang mengunjungi poliklinik psikologi ada 2.546 pasien.

Untuk kunjungan pasien THT ada 21 pasien. Penyakit gangguan gigi dan mulut ada 22 pasien. Yang mengunjungi radiologi sebanyak 5  pasien. Kunjungan IGD sebanyak 2.165 pasien dan kunjungan pada klinik penyakit dalam ada 8 pasien.

BACA JUGA : Dorong Penegak Hukum Selidiki Pokir  Dewan BACA JUGA : Titip Pokir, Dewan Main Proyek demi Fee Terkait pasien dengan gangguan jiwa akibat perceraian dan ekonomi umumnya mereka menolak untuk dirawat. “Biasanya mereka yang termasuk dalam depresi akibat ekonomi, perceraian, da putus sekolah, tidak mau masuk ke sini (RS Ernaldi Bahar). Karena banyak cibiran orang,” papar Iwan.

Dia menambahkan, umumnya mereka yang depresi akan terlihat baik-baik saja. Kebanyakan tidak mau berobat lantaran takut dikatakan gila. Sedangkan bagi pasien dengan gangguan jiwa yang masuk RS Ernaldi Bahar, kebanyakan adalah bawaan lahir.

Selain itu, ada juga mereka yang ketergantungan dengan narkoba sehingga perlu perawatan intensif.  Iwan menjelaskan, di RS Ernaldi Bahar memiliki ruang khusus bagi mereka yang kecanduan Napza. “Kita juga memiliki institusi penerima wajib lapor (IPWL) bagi pasien napza,” tukasnya. (iol)

Tags :
Kategori :

Terkait