PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya penanggulangan kriminalitas, termasuk kasus tawuran dan balapan liar, semakin gencar dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Operasi KRYD (Keselamatan, Rapi, dan Damai) yang dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari berhasil mengamankan 106 orang dari berbagai lokasi yang berbeda di Kota Palembang.
Tim gabungan terdiri dari personel TNI-POLRI, Satpol PP, Dishub, dan Dinsos Kota Palembang berperan aktif dalam operasi tersebut.
Dari total 106 orang yang diamankan, sebanyak 73 orang terlibat dalam kasus tawuran, 29 orang terlibat dalam balapan liar, 2 orang membawa senjata tajam (Sajam).
Lalu, 2 orang terlibat dalam aksi curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu orang terkait dengan kasus narkotika.
Selain penangkapan pelaku, operasi ini juga berhasil menyita 57 unit kendaraan, di mana 33 unit diantaranya diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang dan 24 unit lainnya oleh Polsek yang melakukan razia di titik-titik rawan balapan liar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa operasi KRYD tersebut berhasil mengamankan ratusan orang terkait dengan dugaan tindak pidana dan balapan liar.
Mereka yang masih di bawah umur dan tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya akan dikirimkan ke lembaga pembinaan di Indralaya, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Venue Tawuran Tersebar di Kota Palembang, Ratusan Anak Diamankan Tapi Tidak Ada Tempat Pembinaan
Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti curas, narkotika, dan kepemilikan senjata tajam akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah Sajam jenis pedang panjang, sarung, petasan, gergaji panjang, besi panjang, pisau, penggaris, minuman keras jenis tuak, botol siap edar, empat paket narkoba jenis sabu, pipet, bekas kemasan Teh Sari Murni, bal plastik bening, dan uang sebesar Rp 60 ribu.
Lokasi penangkapan pelaku bermacam-macam, mulai dari Simpang Sungki dan Simpang Sunan untuk kasus tawuran, Perumahan Citra Grand City (CGC) dan kawasan Jl Panca Usaha Seberang Ulu I untuk balapan liar, hingga Jl KH Wahid Hasyim Seberang Ulu I untuk kasus narkotika.
Pelaku yang diamankan akan diproses hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya, dari tindak pidana ringan hingga pelaku dewasa yang terlibat dalam kejahatan yang lebih serius.
Burhan, salah satu orangtua dari pelaku tawuran, menyatakan rasa tidak tega melihat anaknya terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, demi kebaikan anaknya, ia bersedia untuk mengikuti proses pembinaan. Ia berharap agar setelah proses pembinaan, anaknya dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak terlibat dalam tawuran lagi.