Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Kasusnya!

Jumat 22 Mar 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghentikan 2 penuntutan perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kamis 21 Maret 2024.

Dua perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, adalah perkara tindak pidana pencurian atas nama Hasan Saidi serta tindak pidana penganiayaan ringan atas nama Chandra.

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidum Hafis Muhardi SH MH, mengatakan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ, sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

Ria menjelaskan, Restorative justice merupakan proses dimana semua pihak yang berkepentingan, dalam tindak pidana tertentu untuk menyelesaikan secara bersama-sama serta kepentingan bersama.

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan: Pengendara Motor di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Tewas Kena Tabrak Mobil dari Belakang

BACA JUGA:Bertambah 2 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Benarkah 1 Diantaranya Anak Camat?

"Ini, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

Hafis juga menehaskan, jika penghentian perkara berdasarkan restorative justice ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam kebawah. 

"Nah perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa, jadi, Patuhi Hukum dan Jauhi Hukuman," tukasnya.

Ia berharap melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini, berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

BACA JUGA:Gerebek Gudang Miras 9-10 Ulu, Ini yang Ditemukan Ditresnarkoba Polda Sumsel!

BACA JUGA:Daftar Kampus dan Jurusan dengan Peminat Terbanyak Dalam UTBK SNBT, Awas Saingannya Berat!

Selain itu, ada beberapa dasar dari penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap dua perkara tersebut.

"Ya dasar nya, karena keduanya  sepakat untuk berdamai dengan korban, telah mengakui kesalahannya, telah meminta maaf kepada korban lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya

Lalu, pertimbangan lainnya juga karena keduanya juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. "dan yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai," pungkasnya.

Kategori :