SURABAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf diberikan secara gratis.
“Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun," ujar AHY saat memberikan sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir di Masjid Nashrulloh, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Maret 2024.
Dikatakannya, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus sertifikat tanah wakaf tersebut.
"Jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertipikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada Kantor Pertanahan setempat," tegasnya.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Wakaf, Hindari Masalah Ahli Waris
BACA JUGA:Kyai Merogan: Ulama Berkaromah yang Menginspirasi di Tanah Palembang, Ini Kisahnya!
Hal ini diakuinya, guna menertibkan administrasi pertanahan di Indonesia.
"Ini demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang,” jelasnya
AHY memastikan tidak ada pungutan apapun dalam proses pembuatan sertifikat tanah wakaf.
"Saya mengimbau para nazir dan jemaah masjid agar memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya," ajaknya.
BACA JUGA:Transmart Buat Program 300 Paket Umroh ke Tanah Suci atau Wisata Turki Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Ia juga mengakui kalau ada salah satu nazir telah menunggu sertifikatnya selama lebih dari 40 tahun.
"Nazir tersebut telah menunggu sejak tahun 1986 hingga akhirnya dapat menyerahkan sertifikat secara langsung," tuturnya
Sertifikasi tanah wakaf, lanjut AHY, merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam beribadah.
Ia berharap sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Berikan Wakaf Al-Quran
BACA JUGA:Percepatan Legalitas, Prabumulih Bergerak Cepat untuk Sertifikasi Tanah dan Bangunan Wakaf
"Ini merupakan bentuk dari keberpihakan negara, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat serta umat," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan keberadaan masjid yang sudah lama tentu memerlukan adanya kepastian hukum.
"Harapan saya adanya kepastian hak atas tanah dan masjid ini bisa membawa keberkahan serta kebaikan untuk para jemaah dan masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui, mayoritas di Indonesia beragama Islam. Dan istilah wakaf tidak asing lagi. Sejak Islam masuk ke Indonesia dan menyebar keberbagai daerah dan pelosok di nusantara ini tentu masalah wakaf menjadi kajian para ulama-ulama terdahulu.
Kajian wakaf pada awalnya ditemukan dalam literatur-literatur kitab-kitab fiqih baik yang berbahasa arab maupun yang telah diterjemahkan atau ada tulisan asli dari ulama Indonesia dalam bahasa Indonesia.
BACA JUGA:Heri Amalindo Berkomitmen Wakafkan Diri untuk Sumsel: Siap Gagas Perubahan!
Sehingga kajian wakaf terus ada seiring dengan dijadikan materi kajian di berbagai pondok pensantren di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam serta dorongan dari kalangan para ulama dan cendekiawan Islam agar membumikan wakaf sebagai salah satu bagian hukum Islam menjadi peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai bagian dari hukum positif.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung
BACA JUGA:Gunakan Pupuk Ini Mampu Pertahankan Kesuburan Tanah
Akan tetapi wakaf yang pada awalnya hanya dipakai untuk wakaf benda tidak bergerak berupa tanah telah berkembang dengan munculnya ijtihad-ijtihad para ulama agar penyebaran wakaf serta kebutuhan akan wakaf tidak hanya terbatas pada tanah. Maka tak heran saat sekarang ini kita ada wakaf uang, wakaf Al Qur’an, wakaf kendaraan bermotor dan sebagainya.
Terobosan hukum diperlukan untuk menjawab persoalan yang ada, karena tiap zaman dan tempat permasalahan pasti berbeda, diantaranya ditengah kota yang padat penduduk pasti akan menemukan persoalan dan kesulitan dalam mencari tempat tinggal disertai keterbatasan lahan, maka prinsip syariah yaitu mengutamakan kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada individu atau golongan, oleh karena itu solusi rumah susun pada era sekarang merupakan solusi yang tepat.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, diatas tanah wakaf bisa didirikan rumah susun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang disahkan pada tanggal 10 Nopember 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(rf)