Baru Menjabat! Kasatrekrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Rabu 20 Mar 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tepat setelah sebulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Banyuasin, AKP TP mendapati dirinya terjerat dalam kontroversi.

AKP TP bersama beberapa anggota stafnya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel terkait penangkapan dan penahanan seorang petani plasma bernama Basri di Kabupaten Banyuasin.

Laporan tersebut mencuat atas dugaan penyalahgunaan jabatan, meskipun kasus ini tengah berada dalam proses perdata.

Tindakan penangkapan dan penahanan ini disoroti karena diduga melanggar Surat Telegram (ST) Kapolri yang menyatakan bahwa kasus pidana yang masih dalam proses perdata seharusnya ditangguhkan hingga putusan perdata dikeluarkan.

BACA JUGA:HEBOH! Oknum Polisi Bintara Polres PALI Dituduh Hamili Janda Anak Satu Hingga Melahirkan

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Akan Diplenokan, Klarifikasi, Panggil PPK Sungai Rotan

"Kami melaporkan oknum Kasatreskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan terhadap klien kami tanpa memperhatikan surat telegram Kapolri," ungkap Septiani,SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), kuasa hukum Baharudin, dalam pernyataannya setelah melaporkan kasus ini ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (20/3/2024).

Menurut Septiani, pada 2 September 2023, kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Kliennya adalah pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin dan laporan tersebut berasal dari perusahaan sawit yang membuka plasma.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Banyuasin, dan sekitar dua hari sebelumnya, Basri ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA:Operasi Polisi Selama Ramadhan: Jaring Tiga Pasangan Muda-Mudi Digerebek di Kosan Pelangi:, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Diduga Peras Pedagang Minyak Goreng, 3 Oknum Wartawan Online Diamankan Polisi, Masyarakat Memanas

"Meskipun pada 1 Februari 2024, kami telah mengajukan gugatan perdata ke PN Pangkalan Balai, penyidik seharusnya menunda proses hukum pidana berdasarkan ST Kapolri yang mengatur hal tersebut," tambah Septiani.Keluarga Basri juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan, sehingga ada dugaan pelanggaran prosedur.

Septiani juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan berkaitan dengan masalah tanah yang meminta tergugat mengembalikan 1.393 hektar lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan SK Bupati Banyuasin seluas 898 hektar.

Dalam tanggapannya, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra,SIK,MH menyatakan siap untuk memberikan jawaban terkait pengaduan tersebut.

"Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan, tinggal menunggu panggilan dari penyidik Propam Polda Sumsel. Kami siap," tegas Ferly saat dikonfirmasi pada hari sebelumnya (20/3). (kms)

Kategori :