Inilah Wajib Ada dalam Surat Gugatan Perdata
SURAT GUGATAN : Sebelum Anda membuat surat gugatan perdata maka perlu diperhatikan dua syarat penting yaitu syarat materiil dan syarat formil.--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebelum Anda membuat surat gugatan perdata, maka perlu diperhatikan dua syarat penting yaitu syarat materiil dan syarat formil.
Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Dalam arti lain, syarat materiil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan.
Sedangkan syarat formil suatu gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.
BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa
BACA JUGA:Syarat Membuat Surat Gugatan. Bila Tidak Terpenuhi maka Tidak Diterima
Syarat Materiil Membuat Surat Gugatan. Hal-hal apa saja yang ada dalam surat gugatan? si surat gugatan atau syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya harus memuat:
1. Identitas para pihak
Ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, dan kewarganegaraan.
Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat atau tergugat.
BACA JUGA:Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang ke Pilpres 2024
2. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita
Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.
Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:
- bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden); dan
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Sekolah, Proses Hukum Berlanjut
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gimana Nih?
- bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan.
3. Petitum atau Tuntutan
Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.
Dalam praktiknya, selain mengajukan tuntutan pokok atau tuntutan primer, juga disertai dengan tuntutan tambahan/pelengkap (accessoir) dan tuntutan pengganti (subsidair) yang dijelaskan sebagai berikut:
BACA JUGA:Gugatan Keempat Kalinya Objek yang Sama
BACA JUGA:Dipecat dari Gerindra, Anggota DPRD Lahat Layangkan Gugatan
A. Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.
B. Tuntutan tambahan (accessoir) adalah tuntutan yang sifatnya melengkapi atau sebagai tambahan dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan ini tergantung pada tuntutan pokoknya. Jika tuntutan pokok tidak ada maka tuntutan tambahan juga tidak ada.
C. Tuntutan pengganti (subsidair) adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan. Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.
Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (rf)