Dipecat dari Gerindra, Anggota DPRD Lahat Layangkan Gugatan

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis 16 Maret 2023. Yakni dengan penggugat Imanullah, anggota DPRD Lahat yang telah dipecat dari Partai Gerindra. Lalu tergugat DPC Gerindra, DPD Gerindra, DPP Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, dan KPUD Lahat.  Kemudian turut tergugat, Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel. Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing SH HH, didampingi Diaz Nurima Sawitri SH MH, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat. "Sidang pertama. Belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap, Tergugat 6 KPUD Lahat, dan Tertugat 1 Bupati dan Turut tergugat 2 belum hadir. Jadi dipanggil lagi," ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH. Dijelaskan kuasa hukum pengggugat Imanullah anggota DPRD Lahat, Reza Khaidir SH dan Royke Marsada Takwa SH, bahwa kliennya adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013. "Turut sukses membesarkan Partai Gerindra,"ujarnya.

BACA JUGA :Sumsel Percontohan Nasional BACA JUGA :Sekali Charge, Palembang Sampai Lampung
Lanjutnya bahwa kliennya, telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut kliennya sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar partai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan