MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Lima orang PPK Sungai Rotan kemarin diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim. Pemeriksaan ini terkait laporan caleg DPR RI Eddy Rianto SH MH.
Klarifikasi dilakukan, Rabu (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB. Selain anggota PPK juga diperiksa dua saksi.
Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin melalui Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Kms M Ali Akbar mengatakan, mereka yang diperiksa Fahmi selaku ketua, Anedi, Uprondika, Hendri Adiansyah dan Jamadi. Lalu, ada dua saksi, Lukman dari Nasdem dan Sahirol Pendi dari PDI Perjuangan.
Menurutnya, setelah pemeriksaan akan dilakukan pleno dengan seluruh komisioner Bawaslu terkait hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. "Keputusannya harus diplenokan sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran," terangnya.
BACA JUGA:Siap Tinggalkan Kursi Dewan, Serius Maju di Muara Enim
BACA JUGA:Apakah Pilih Maju di Pikada OKU Timur atau Muara Enim? Ini Jawaban Fery Antoni!
Ali belum bisa membeberkan apakah ada unsur pidana atau etik. "Sekarang belum bisa dibeberkan karena belum diplenokan, bisa saja rekomendasi diberikan ke KPU kalau itu kode etik bisa juga ke Gakumdu kalau ada unsur pidananya," ungkapnya.
Apabila itu kode etik, lanjutnya, maka rekomendasi akan diberikan kepada KPUD Muara Enim dan itu harus ditindaklanjuti paling lama tiga hari. "Tiga hari harus sudah ditindaklanjuti karena kalau tidak maka akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," terangnya.
BACA JUGA:Segera Panggil PPK Sungai Rotan, Caleg DPR RI Laporkan Kecurangan Pemilu
BACA JUGA:85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK
Seperti dikerahui sebelumnya, calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumsel nomor urut 6 Partai Nasdem H Eddy Rianto SH MH, laporkan temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim.
Proses pemilu khususnya di Kecamatan Sungai Rotan diduga adanya penyimpangan bukan hanya administrasi dan prosedur, namun juga penyimpangannya itu sudah mengarah pada tindak pidana pemilu. (Way/)