MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu diungkapkan H Eddi Riyanto SH MH, caleg DPR RI Dapil Sumsel 2. Caleg nomor urut 6 dari Partai Nasdem ini mengungkapkan kecurangan tersebut di Kantor Bawaslu Muara Enim.
Laporan tersebut diterima Komisioner Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim Kms M Ali Akbar. "Klarifikasi hari ini menindaklanjuti laporan saya ke Bawaslu Sumsel, laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Muara Enim karena locusnya di sini," ujar Eddy.
Menurutnya, dalam proses pemilu khususnya di Kecamatan Sungai Rotan diduga ada penyimpangan bukan hanya administrasi dan prosedur, namun juga mengarah pada tindak pidana pemilu.
‘’Contoh kecurangan tersebut seperti suara di form Model C1 hasil berbeda dengan suara pada form Model D, hasil cenderung menguntungkan caleg lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara, Caleg PPP Palembang Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Kemudian, form model C1 tidak diberikan petugas kepada saksi sehingga terkesan dipersulit untuk mendapatkan data yang valid dan sebagainya. "Akibat ketidakprofesionalan petugas PPK Sungai Rotan dan pihak terkait, ini telah mencederai pemilu yang bersih dan yang pasti merugikan caleg dan masyarakat sendiri," ungkapnya.
Dirinya tidak mempermasalahkan banyak atau sedikitnya suara yang dipermainkan, tetapi masalah sudah ada tindak pidanannya. Satu suara saja yang dicurangi sudah cukup untuk bukti tidak perlu banyak-banyak.
‘’Keputusan saya untuk melapor ini, adalah panggilan dan rasa tanggung jawab terhadap demokrasi yang bersih, sebab kalau tidak kita siapa lagi yang akan memperbaiki proses pemilu," tegasnya yang berharap petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memprosesnya dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
BACA JUGA:Soroti Administrasi Ribet hingga Kecurangan, Komisi II DPR-RI Soal Seleksi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Pengamat: Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Akan Membuat Gaduh, Tidak Ada Manfaatnya
Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim Kms M Ali Akbar mengatakan, klarifikasi ini menindaklanjuti perintah dari Bawaslu Sumsel tentang adanya pengaduan dari caleg H Eddy Rianto SH MH.
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (Eddy Rianto, red), besok (hari ini, Rabu, red), akan memanggil Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Rotan, setelah itu petugas KPU Muara Enim, saksi partai dan pihak terkait. Mengenai apa-apa yang dilaporkan dan sebagainya nanti akan di-crosschek dan klarifikasi dahulu dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya. (way/)