Calon pengawas wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus melewati serangkaian tahapan seleksi.
BACA JUGA:PPPK Diisi Honorer-Eks K2, Prioritas Tahap Pertama Penerimaan ASN 2024
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
Melalui kebijakan yang tertera dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2203, Kemendikbudristek di bawah arahan Nunuk Suryani memastikan bahwa PPPK guru memiliki peluang untuk mengembangkan karir mereka menuju posisi Kepala Sekolah dan Pengawas dengan memenuhi dua syarat kunci.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2203 membuka peluang baru bagi para PPPK guru untuk meniti karir menuju jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK di Kemendikbudristek, secara rinci menjelaskan proses karir PPPK guru menuju posisi tersebut.
Menurut Suryani, salah satu langkah penting yang diambil Kemendikbudristek adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Hasil Rakor ASN: BKN Pastikan PPPK Bisa jadi PNS, Kriterianya Sebagai Berikut
"Bagi guru PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat sebagai guru penggerak, peluang untuk menjadi kepala sekolah sudah terbuka lebar," ujar Suryani.
Dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK guru untuk bisa mengejar posisi Kepala Sekolah dan Pengawas telah dijelaskan oleh Suryani.
Pertama, mereka harus memiliki sertifikat pendidik, khususnya bagi mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kedua, mereka harus memiliki sertifikat guru penggerak, yang diperoleh setelah menyelesaikan program sekolah penggerak.
Bagi PPPK guru yang telah memenuhi kedua syarat tersebut, peluang untuk meraih jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas sangatlah besar.