Kabar Baik! Mendikbudristek Buka Peluang ASN PPPK Menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syaratnya

Rabu 20 Mar 2024 - 02:45 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 juga telah ditetapkan, termasuk kualifikasi pendidikan minimal, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, serta pengalaman dan penilaian kinerja yang baik.

Dengan demikian, para PPPK guru yang memiliki ambisi untuk mencapai posisi Kepala Sekolah dan Pengawas diharapkan dapat mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kategori :