Hani Syopiar: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat, 1.823 PPPK Terima SK

PENYERAHAN: Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH menyerahkan surat keputusan kepada 1.823 PPPK di Graha Sedulang Setudung, Selasa (21/5).-foto: akda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 1.823 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) yang diberikan Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, di Graha Sedulang Setudung, Selasa (21/5).

Ikut mendampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dan Edhy Haryono, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin.

"Selamat kepada para PPPK yang telah diresmikan," kata Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. Karena itu, Hani meminta agar para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Diangkatnya sebagai PPPK akan memberikan dampak pada kesejahteraan, kepegawaian dan karier ke depannya," bebernya. 

Hani juga mengingatkan para PPPK untuk selalu berpegang teguh pada sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta senantiasa menjaga nama baik institusi pemerintah.

Peresmian PPPK ini merupakan komitmen Pemkab Banyuasin untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayahnya. "Demi mewujudkan Banyuasin Berkilau," jelasnya.

BACA JUGA:Lulusan PPPK 2023 Bakal Dilantik Akhir Bulan Mei ini. Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba

BACA JUGA:Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Ia menegaskan PPPK yang telah diresmikan dan menerima SK ini, tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan surat keputusan (SK). "Sudah tandatangan kontrak, dengan alasan apapun," tegasnya. 

Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin juga menambahkan bagi ASN PPPK yang telah tandatangan kontrak, dilarang mengajukan pindah lima tahun.

Jika sampai nekad mengajukan perpindahan, tentunya Pemkab Banyuasin dengan rela melepas ASN PPPK itu agar berhenti. "Pilihannya berhenti, dan ikut tes lagi," jelasnya. 

Untuk Tahun 2024 ini, Pemkab Banyuasin akan melakukan pengangkatan honorer di Banyuasin menjadi PPPK dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 3.886 orang, PPPK Guru 828 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan 246 orang. "Data tersebut berdasarkan database BKN. Untuk teknisnya masih dibahas, oleh karena itu para honorer diimbau untuk bersiap saja," pungkasnya.(qda)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan