PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mediasi Gagal! Gugatan terhadap kepemilikan lahan Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 dan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang lanjut bergulir ke persidangan, di PN Palembang Kelas I A Khusus, Selasa 19 Maret 2024
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkipli SH MH, dihadiri juga oleh Termohon MTsN 1, MIN 1, Kaknwil Kemenag Sumsel serta Kakan Kemenag Palembang yang diwakili oleh Kuasa Hukum termohon.
Usai Sidang, pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang yang merupakan yayasan pendiri Masjid Al-Jihad melalui kuasa hukumnya dari kantor Dr. Saipuddin Zahri, SH., MH dan kawan-kawan memegaskan bakal mempidanakan siapa saja yang terlibat dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai kedua sekolah tersebut.
"Nah jadi dalam mediasi terungkap jika MTsN 1 dan MIN 1 ini hanya mempunyai Sertifikat Hak Pakai," kata salah satu tim kuasa hukum pihak Yayasan. M. Daud Dahlan, SH., MH.
BACA JUGA:BNI Exporters Forum Bantu UMKM Tembus Pasar Amerika
Menurut Daud, untuk terbitnya Sertifikat Hak Pakai tentu harus ada asal usulnya, jika tanah tersebut dikuasai oleh negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
Semetara itu, hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika adanya suatu perjanjian.
‘’Nah, berdasarkan bukti surat yang ada pada kami, tanah tersebut adalah milik yayasan. Artinya, harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan pihak yayasan baru pihak Kemenag dapat mengalihkan tanah tersebut menjadi hak pakai untuk dibangun kedua sekolah tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan jika, Apabila nanti ditemukan suatu penyimpangan didalam penerbitan hak pakai tersebut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi: DPRD Muba dan Harian Sumatera Ekspres Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama
BACA JUGA:Waduh, Sidang PPP-Nasdem Ditunda karena Nyaris Ricuh, Begini Awal Mulanya!
"Akan kami bongkar, Jika ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak pakai tersebut, siapapun yang terlibat akan kami pidanakan’’, Tegasnya.
Selain itu, kata Daud selain membacakan surat gugatannya, pihaknya juga mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap lahan yang saat ini dibangun gedung MIN 1 dan MTs N 1 Palembang.