PALEMBANG - Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membuat target dan pengelolaan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) berkurang signifikan. Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan sejak 1 Januari 2024 retribusi yang dikelola tinggal 2 item dari sebelumnya 5 retribusi.
"Mulai tahun ini kita hanya mengelola retribusi parkir dan jasa kepelabuhan (ASDP)," ungkapnya, kemarin.
Dari dua retribusi yang dikelola Dishub Kota Palembang itu, target yang ditetapkan selama satu tahun sebesar Rp8,6 miliar. "Dari Rp8,6 miliar ini, dibagi Rp8 miliar untuk target retribusi parkir dan Rp600 juta untuk retribusi jasa kepelabuhan," terangnya lagi.
Angka target retribusi ini jauh berkurang, tak hanya dari sisi item pengelolaan yang sudah pasti memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang biasanya masuk dari retribusi yang sudah dihapuskan.
BACA JUGA:Pakai Topeng Spiderman, Palak-Ancam Juru Parkir Karena Kesal Tak Diajak Jaga Parkir
BACA JUGA:Palak Tukang Parkir Pakai Topeng Spiderman, Eka Candra Meringkuk di Penjara
“Tahun sebelumnya target retribusi parkir di Kota Palembang mencapai Rp12 miliar, penyesuaian dilakukan saat Covid -19 melanda,” bebernya.
Tiga retribusi yang dihapus sebelumnya, di antaranya retribusi trayek dan KIR yang ditaksir nilainya mencapai puluhan miliar setiap tahun penyokong PAD. Retribusi ini tidak lagi dipungut Dishub per 1 Januari 2024 lalu alias digratiskan. “Kalau dari sisi PAD memang cukup besar kontribusinya, ketiganya bisa sampai Rp10 miliar per tahun,” bebernya. (tin/fad/)