SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian

Senin 18 Mar 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

2. Foto copy Perjanjian Kerja.

3. Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Foto Copy Buku Rekening Bank.

6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, isian Blangko KP4 juga harus disiapkan dengan melampiri dokumen-dokumen berikut:

BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Jadwal Penerimaan CPNS 2024, Menpan RB Ungkap di Istana Presiden, Catat Waktu dan Dokumen yang Diperlukan

a. Foto copy Kartu Keluarga.

b. Foto copy Surat nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA).

c. Foto copy Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan (dilegalisir).

d. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus untuk anak usia di atas 21 tahun (Asli).

e. Bagi PPPK yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PPPK, ASN, TNI dan Polri agar melampirkan daftar rincian gaji dari instansinya.

Semua berkas tersebut harus dikirimkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di instansi tempat PPPK tersebut bertugas.

Hal ini merupakan langkah penting agar proses penggajian dan penerimaan THR serta gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan peraturan yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo terkait tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini para aparatur sipil negara tersebut dapat mengharapkan pencairan penghasilan tambahan dari pemerintah pusat.

Kategori :