SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian

Senin 18 Mar 2024 - 12:55 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lulusan 2023 Berpeluang Dapat THR dan Gaji ke 13, kok bisa, simak artikel berikut. 

Dalam sebuah peristiwa yang menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023, kabar gembira mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah mengemuka.

Hal ini disampaikan berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Bagi mereka yang telah menerima SPMT sebelum tanggal 1 April, peluang untuk menerima THR dikabarkan mencapai 99 persen.

BACA JUGA:Resmi dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 Instansi Daerah, PNS PPPK Wajib Baca!

BACA JUGA:Diteken Jokowi! Gaji 13 Cair Paling Lambat Juni 2024, PPPK Lulusan 2023 Juga Berpotensi Dapat, Cek Syaratnya

Sementara itu, bagi yang menerima SPMT sebelum 1 Juni, mereka juga berhak atas gaji ke-13. Hal ini menjadi dorongan kuat bagi PPPK lulusan tahun 2023.

Mereka diharapkan segera mengurus penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memulai tugas mereka agar dapat segera menikmati gaji.

Menurut ketentuan yang berlaku, proses penggajian PPPK mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 06 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

BACA JUGA:Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

Proses pengajuan ini membutuhkan sejumlah berkas yang harus dilampirkan, antara lain:

Berkas untuk Gajian PPPK Lulusan 2023: 

1. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

Kategori :