JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lulusan 2023 Berpeluang Dapat THR dan Gaji ke 13, kok bisa, simak artikel berikut.
Dalam sebuah peristiwa yang menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023, kabar gembira mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah mengemuka.
Hal ini disampaikan berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Bagi mereka yang telah menerima SPMT sebelum tanggal 1 April, peluang untuk menerima THR dikabarkan mencapai 99 persen.
Sementara itu, bagi yang menerima SPMT sebelum 1 Juni, mereka juga berhak atas gaji ke-13. Hal ini menjadi dorongan kuat bagi PPPK lulusan tahun 2023.
Mereka diharapkan segera mengurus penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memulai tugas mereka agar dapat segera menikmati gaji.
Menurut ketentuan yang berlaku, proses penggajian PPPK mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 06 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
Proses pengajuan ini membutuhkan sejumlah berkas yang harus dilampirkan, antara lain:
Berkas untuk Gajian PPPK Lulusan 2023:
1. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.