Penegasan mengenai hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, sehingga para PNS dan PPPK diminta untuk bersiap-siap menyambut pencairan THR dan gaji ke-13 yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 22 Maret mendatang.
Tunjangan yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup beberapa komponen.
Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat juga tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut adalah daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000