PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dengan modus pengawalan dan pengamanan mobil, para sopir truk yang akan melintas ke arah Timbangan Keramasan dipungli Rp70-100 ribu sekali jalan.
Pelakunya, Supriyadi (44) warga Jl Mayjen Yusuf Singadekane, bersama Handriyani (40), Resi Ansari (42) dan Heryadi (30), warga Jl Putri Dayang Rindu, Keramasan, Kertapati.
Aksi meresahkan empat sekawan ini berakhir setelah mereka diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Kertapati, Jumat (15/3) siang. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ini melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/3) keempat pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas dari Simpang Nilakandi ke arah Timbangan Keramasan tersebut.
BACA JUGA:Pakai Topeng Spiderman, Palak-Ancam Juru Parkir Karena Kesal Tak Diajak Jaga Parkir
BACA JUGA:Target Palak Truk Luar Kota, Lempari Batu bila Tak Beri Uang
Kawanan ini mendatangi satu per satu sopir truk ini yang sedang berhenti sembari beristirahat di pinggir jalan. Lalu menawari jasa pengawalan dan pengamanan dengan besaran Rp70-100 ribu.
"Menindaklanjuti laporan yang masuk, kami lakukan penyelidikan dan memantau aktifitas keempat pelaku yang sudah meresahkan para sopir truk ini. Dalih mereka menawarkan jasa pengamanan, padahal hendak melakukan pungli,” beber Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan.
Dalam penyelidikan, anggota melihat salah seorang pelaku sedang beraksi. “Saat itu juga kita langsung mengamankan yang bersangkutan," urainya. Lalu dilakukan pengembangan dan mengamankan tiga rekannya.
Kata Iptu Angga, keempat pelaku tidak dilakukan penahanan. Sebab, hingga saat ini tidak ada laporan dari korban secara resmi yang masuk ke Polsek Kertapati. Meski begitu, untuk keempat pelaku diminta untuk segera membuat surat perjanjian untuk tidak lagi mengulanginya dengan disaksikan keluarga masing-masing.
BACA JUGA:Waduh Gimana ini Keamanan BKB, Sopir Bus Pariwisata asal Lampung Dikeroyok Gara-Gara Dipalak Rokok
BACA JUGA:Kisah Pahit, Tiga Sekawan Dipalak Rp900 Ribu Setelah Kencani PSK di Rusun Palembang
"Kita sudah minta para sopir yang juga menjadi korban pungutan liar untuk segera melapor secara resmi sehingga kasusnya bisa diproses, namun karena tidak adanya laporan resmi tersebut. Maka sesuai aturan berlaku dan sudah 1x24 jam, mereka kita pulangkan,” jelasnya.
Jika keempat pelaku nantinya kedapatan masih melakukan aksi pungli itu, maka akan diproses secara hukum. Pengakuan para pelaku kepada petugas, mereka tidak memaksa para sopir tersebut memakai jasa pengawalan dan pengamanan yang ditawarkan. Namun diakui, mereka pasang tarif sekali melintasi Jembatan Timbangan Keramasan Rp 70-100 ribu.(afi)