Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, THR dan Gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Di luar itu, terdapat rincian besaran untuk beberapa kategori lainnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000,00
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200,00
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250,00
Anggota: Rp23.420.250,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550,00
Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400,00
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300,00
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga
Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.571.050,00