Apakah Karyawan Mendapatkan THR pada Idul Adha? Ini Penjelasannya

Penetapan Hari Raya Iduladha 2024 oleh Kemenag RI berdasarkan Rukyatul Hilal -FOTO: Canva-

SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam selain Idul Fitri. Ketika Lebaran, para karyawan baik negeri maupun swasta, biasanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pertanyaannya sekarang, apakah pada Idul Adha karyawan juga mendapatkan THR?

Pertanyaan ini sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, diketahui bahwa libur Idul Adha jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Cuti bersama Idul Adha dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni 2024. Dengan demikian, ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, karyawan akan menikmati libur panjang selama empat hari. Ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau sekadar beristirahat di rumah.

Mengacu pada buku "Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung" oleh Edytus Adisu (2008), Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, baik dalam bentuk uang atau lainnya.

BACA JUGA:Sidang Isbat Idul Adha Digelar 7 Juni, Catat 114 Titik yang Jadi Lokasi Pemantauan

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Penyembelihan Qurban, Jelang Idul Adha

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur pemberian THR untuk hari raya masing-masing agama, termasuk:

  • THR Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam
  • THR Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • THR Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu
  • THR Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Buddha
  • THR Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu

Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan adanya THR khusus untuk Hari Raya Idul Adha bagi pekerja. Hal ini dikarenakan THR sudah diterima oleh karyawan Muslim pada saat Idul Fitri. Untuk pekerja non-Muslim, mereka menerima THR pada hari besar keagamaan mereka masing-masing.

BACA JUGA:Mengenalkan Makna Berkurban pada Anak di Hari Raya Idul Adha

BACA JUGA:Manfaatkan Program Pemutihan, Wajib Pajak Serbu Samsat Lubuklinggau Pasca Libur Idul Adha

Namun, pemberian THR bisa saja bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan memberikan THR Idul Fitri kepada semua karyawan termasuk yang non-Muslim, sementara lainnya memberikannya sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Jadi, apakah Idul Adha mendapatkan THR? Jawabannya adalah tidak. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan THR pada Hari Raya Idul Adha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan