JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken regulasi yang mengalokasikan dana hampir Rp100 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI/Polri pada tahun 2024.
Regulasi ini menandai peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 48,7 triliun tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 29,7 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 19 triliun.
Peningkatan anggaran ini terjadi sebagai akibat dari kenaikan gaji pokok dan komponen tunjangan kinerja (tukin) yang telah disepakati sebesar 100%.
BACA JUGA:Tito : Kepala Daerah Minta Regulasi Dipercepat Terkait THR dan Gaji ke-13
BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima
"Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8%, maka THR juga naik sebesar 8% karena telah memperhitungkan kenaikan tersebut. Demikian pula dengan tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%," ungkap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan dilakukan mulai tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang menginginkan agar pencairan tersebut dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya.
"Surat perintah pembayaran dan pencairan dana akan diajukan pada tanggal 22 Maret, serta transfer dana akan langsung dilakukan ke rekening pensiunan. Dengan demikian, pencairan THR akan dimulai pada tanggal 22 Maret, 10 hari sebelum Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji ke-13 mencapai hampir Rp100 Triliun atau Rp 99,5 triliun.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
BACA JUGA:ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler
Angka itu mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 77,6 triliun.
Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PNS PPPK TNI/Polri
Dari PP yang diteken Jokowi c tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PNS dan PPPK yang THR dan Gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan