ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler

Jumat 15 Mar 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

SUMATERAEKSPRES.ID-Dewi Fortuna kembali menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken dan menerbitkan aturan tentang haji 13 tahun 2024 ini.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Aparatur negara tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024. Dengan kata lain, akan jadi sesuatu yang ditunggu para ASN usai lebaran. Jadi, setelah dapat THR, kembali dapat gaji 13 pada Juni.

BACA JUGA:PNS PPPK dan Anggota Dewan OKI Dapat THR Awal April, Anggaran Sudah Siap, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

Banjir cuan ASN ini bikin iri. “Besaran gaji ke-13 dibayarkan sebagaimana dimaksud didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei nanti,” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Hal ini tertuang dalam pasal 12 PP No 14/2024 tersebut.  Sedangkan aturan tentang THR diatur dalam pasal 11 .

Untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri. Kalau pun THR belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Untuk besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret  2024.

BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan

BACA JUGA:Tahun Ini THR PNS Cair 100 Persen

Baik THR dan gaji ke-13 sama-sama akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dijelaskan pula untuk THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas.

Mereka diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Khusus untuk CPNS, THR yang diberikan besarnya hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya

BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya

”Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

THR dan gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.

Anggarannya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk beberapa instansi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS dan PPPK di daerah.

Selain gaji pokok, tunjangan tersebut juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Rapat dengan Presiden, Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran THR ASN, Catat Baik-Baik Tanggalnya!

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada pun besaran THR dan Gaji 13 sebagai berikut:

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Kategori :