a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250
d. Anggota Rp23.42O.250
2.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya
BACA JUGA:Inilah 10 Jurusan Pengajian dengan Peluang Pekerjaan Tinggi pada Tahun 2024, Adakah Kamu Terlibat?
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
b. Eselon IllPejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: