LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID - Guna memastikan ketersedian beras sekaligus mengecek langsung harga beras sejak sebulan terakhir ini.
Harga bahan pokok termasuk beras di Pasar tradisional harga beras mencapai Rp16 ribu- Rp17 ribu perkg di Kabupaten Lahat.
Tim Satgas Ketahanan Pangan Polres Lahat, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pasar dipimpin Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif bersama pihak Dinas Ketahanan Pangan Lahat, Kamis 14 Maret 2024.
Menurut Ipda Achmad Syarif, tim mengecek harga beras premium. Salah satunya, di Toko Bintang Terang, Kelurahan Pasar Baru Lahat.
BACA JUGA:Bulog Intervensi Harga Beras di Pasar
BACA JUGA:Masuk Musim Panen, Perbanyak Stok Beras, Jangan Panic Buying
Harga beras premium kembali normal. Dengan harga beras premium Rp14.500 perkg kalau kemasan 5 kg. Sedangkan untuk 10 kg harga Rp14.300.
Untuk stok cukup selama bulan ramadan. Selanjutnya, pihaknya mengecek ke gudang bulog untuk mengecek stok ketersedian beras SPHP. "Untuk stok cukup, dan sudah mulai didistribusikan ke toko.
Sementara Heri warga Lahat mengaku senang terkait turunnya harga beras premium. Karena selama ini harga beras per10 kg mencapai Rp150 ribu lebih.
"Kalau sekarang turun, Alhamdulillah. Tapi jangan sampai karena sidak jadi turun," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Manfaat Beras Porang untuk Kesehatan Tubuh Yang Belum di Ketahui Banyak Orang
BACA JUGA:HET Beras Premium Naik Sementara, Berlaku hingga 23 Maret
Sementara itu, tingginya harga beras premium di kabupaten Lahat yang mencapai angka Rp16 ribu hingga Rp17 ribu membuat sebagian masyarakat beralih keberas SPHP.
Asisten Manager Perum Bulog Lahat Febri Akbar menuturkan, mengenai perbedaan harga Beras SPHP yang ditentukan pemerintah melalui perum bulog.
Ia juga menegaskan jangan ada pedagang atau pengecer khususnya ada dibawah Bulog baik itu melalui mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan yang melanggar aturan.
"Kami tegaskan tetap menjual dengan Het (Harga Eceran Tertinggi ) dengan harga Rp10.900 per kg, sedangkan untuk satu karung berisi 5 Kilogram di Harga Rp. 54.500,00- (Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)," ujarnya.
BACA JUGA:Pengusaha Medan Palsukan Dokumen untuk Beli 2.000 Ton Beras Bulog Sumut. Ini Tampangnya
Ia juga mengatakan, hal ini sudah disampaikan berulang ulang dan disosialisasikan kepada seluruh mitra, rekanan ataupuan Dinas Ketahanan Pangan.
"Apabila kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi, berupa blacklist ataupun penutupan," tegasnya. (gti)