"Untuk besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutur Endra.
Sementara, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan nomor 2 tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3.
Disebutkan, penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
BACA JUGA:Volume Lalu Lintas di 8 Ruas tol Sumatera Meningkat 22 persen, Capai 342.195 kendaraan
BACA JUGA:Juni, Ruas Tol Kapal Betung Beroperasi
"Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan
tarif. Utamanya Tol Pekanbaru - Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya," latanya.
Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut (chy/ril)